kenapaaaa
indonesia tidak meliburkan siswa dalam libur akhir tahun 2021 ini
Pemerintah mengeluarkan aturan pencegahan Covid-19 di periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketentuan Sekolah saat Periode Nataru: Tidak Ada Libur Khusus"
apa yang harus kami lakukan dirumah? apakah membuka Comission? atau melakukan aktifitas biasa? dan pada akhirnya sekolah akan tetap dilaksanakan sampai tanggal 30 Desember