Tidak ada libur Natal dan Tahun Baru~
kenapaaaa
indonesia tidak meliburkan siswa dalam libur akhir tahun 2021 ini
Pemerintah mengeluarkan aturan pencegahan Covid-19 di periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketentuan Sekolah saat Periode Nataru: Tidak Ada Libur Khusus"
apa yang harus kami lakukan dirumah? apakah membuka Comission? atau melakukan aktifitas biasa? dan pada akhirnya sekolah akan tetap dilaksanakan sampai tanggal 30 Desember
indonesia tidak meliburkan siswa dalam libur akhir tahun 2021 ini
Pemerintah mengeluarkan aturan pencegahan Covid-19 di periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketentuan Sekolah saat Periode Nataru: Tidak Ada Libur Khusus"
apa yang harus kami lakukan dirumah? apakah membuka Comission? atau melakukan aktifitas biasa? dan pada akhirnya sekolah akan tetap dilaksanakan sampai tanggal 30 Desember